Monday 21 September 2015

14 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Akhir2 ini makin banyak saja negara2 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, baik itu pasangan kaum Gay atapun Lesbian. Pernikahan sesama jenis pertama kali dilegalkan di Belanda, pada 2001. Menyusul Kanada, Afrika Selatan, Belgia, dan Spanyol. Kemudian Negara di Amerika Latin yg pertama kali melgalkan adalah Argentina.

Berturut-turut negara lain yang juga sudah mengesahkan perkawinan sejenis adalah Denmark, Islandia, Norwegia, Portugal, dan Swedia. Baru2 ini Negara yang juga melegalkan pernikahan sejenis adalah Prancis. Bahkan hingga kini pro kontra masih saja terjadi dinegara yang tekenal dengan fashionya ini. Hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar 55-60% warga Prancis mendukung pernikahan sejenis, tetapi hanya sekitar 50% menyetujui adopsi pasangan gay. Keputusan Prancis melegalisasi pernikahan sesama jenis hanya berjarak sebualan setelah Selandia Baru, April lalu. Di Amerika Serikat, perdebatan soal perkawinan sejenis belum sampai ke level Mahkamah Agung dan masih terus dikembangakan.

Namun ada sekitar 12 negara bagian dan District of Columbia (DC) di Amerika telah melegalisasi pernikahan sesama jenis. Namun entah mengapa, dari daftar tersebut tidak ada satupun berasal dari negara yang mayoritas penduduknya muslim atau beragama islam. Mungkin karna di islam sendiri sangat mengharamkan pernikahan sejenis, untuk itulah hingga saat ini belum pernah ada negara dengan penduduk islam yang mengangkat isu tentang pernikahan sejenis. Berikut ini adalah daftar dari negara-negara yang melagalkan pernikahan sesama jenis.

1. Belanda

Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.

2. Belgia

Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda, undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. Kemudian pada tanggal 1 Juni 2003.

3. Spanyol

Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut.

4. Kanada

Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua provinsi di Kanada telah melegalkan hukum tersebut. Setelah mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya datang untuk menikah.

5. Afrika Selatan

Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum LGBT untuk menikah sejak 30 November 2006.

6. Norwegia

Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan pernikahan sejenis.

7. Swedia

Swedia adalah salah satu negara paling liberal di dunia dan 71% penduduknya mendukung pernikahan sejenis. Legislasi pernikahan sejenis disahkan pada bulan Mei 2008. Lima bulan kemudian Gereja Lutheran Swedia mengumumkan dukungan penuh untuk pernikahan sesama jenis.

8. Portugal

Homoseksualitas dipandang sebagai sebuah kejahatan di Portugal sampai tahun 1982. Kemudian tahun 2009, para LGBT hanya menerima dukungan 40% dari parlemen. Setelah Perdana Menteri Jose Socrates kembali terpilih tahun 2009, ia membuat UU yang melegalkan pernikahan sejenis. Hukum itu mulai berlaku sejak 5 Juni 2010.

9. Islandia

Pada tanggal 27 Juni 2010, hari yang sama saat undang-undang itu mulai berlaku, Perdana Menteri Islandia menikahi pasangan gaynya.

10. Argentina

Tepat pada tanggal 22 Juli 2010, hukum itu mulai berlaku di Argentina.

11. Meksiko

Sejak 21 Desember 2009, pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di ibukota Meksiko, Mexico City.

12. Uruguay

Uruguay Menjadi negara Amerika Latin kedua, setelah Argentina, yang menyetujui penikahan gay. Dalam UU baru ini juga diatur mengenai perubahan usia minimum untuk menikah secara legal. Kini, usia minimum bagi wanita dan pria untuk menikah adalah 16 tahun. Sebelumnya, usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 12 tahun dan 14 tahun bagi kaum pria.

13. New Zeland

Parlemen menyetujui amandemen undang-undang pernikahan New Zealand yang dibuat pada tahun 1955, walau banyak mendapat penentangan dari kelompok Kristen setempat.Namun saat ini pemerintah telah melegalkan pernikahan sesama jenis dinegara yang dekat dengan australia ini.

14. Prancis

Presiden Prancis, Francois Hollande telah menandatangani undang-undang kontroversial, yang menjadikan negaranya menjadi yang ke-9 di Eropa, dan ke-14 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Mau jadi apa duni ini jika dipenuhi dengan pasangan2 sejenis.

Sumber: unehunikdananeh.wordpress.com

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites